Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi telah rampung membuat sertifikat Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk kuota 6.000 bidang tanah. Sebanyak 1.151
sertifikat telah diterima masyarakat pemohon melalui dua penyerahan simbolis,
dan sisanya akan diberikan secara bertahap.
“Dari 6.000 bidang
sertifikat PTSL yang kami selesaikan, masih ada 4.849 sertifikat lagi yang
belum diterima masyarakat. Tapi kami pastikan seluruhnya sudah diterima
masyarakat pemohon sebelum akhir tahun ini,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Bekasi, Deni Santo dalam perbincangan santai dengan saya di kantornya yang berada di kawasan Lippo Cikarang, Kamis (24/8) sore.
Dikatakan Deni, program
PTSL bertujuan untuk mengakselerasi pemberian kepastian hukum dan perlindungan
hukum hak atas tanah sesuai UU Pokok Agraria Pasal 19. Akselerasi ini juga
diyakini akan bisa lebih mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
“Program PTSL yang digagas
Presiden Joko Widodo merupakan implementasi dari Pasal 19 UUPA. Objek dari
program ini menyasar seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dalam satu
wilayah desa atau kelurahan, mulai dari tanah milik adat hingga tanah negara,”
jelas Deni.
“Beda halnya dengan program
Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), di mana objeknya tidak menyasar
seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah,” sambung pria
asal Bogor yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Pemalang.
Inovasi
Teknologi IT
Di samping tengah ngebut
menyiapkan agenda penyerahan seluruh sertifikat PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi saat
ini juga tengah menyiapkan inovasi teknologi IT untuk mempercepat pelayanan dan
pengelolaan data.
Selain membuka layanan
pengaduan dan keluhan pengurusan sertifikat ke nomor simPATI 0822-0882-022 yang
bisa diakses lewat aplikasi SMS dan WhatsApp,
saat ini juga tengah disiapkan implementasi untuk tiga sistem inovasi program.
Ketiga sistem itu adalah
Berlian (Berikan Layanan Informasi Andal), Siska (Sistem Kendali Akta) dan
Simpati (Sistem Pelayanan Pengadaan Tanah Instansi). Penerapan dari sistem
Simpati dibagi lagi menjadi tiga sub sistem yakni APPT (Aplikasi Pelayanan
Pengadaan Tanah), SPA (Sistem Pengelolaan Arsip), dan SIG (Sistem Apalikasi
Geografis).
Deni Santo |
“Seluruh sistem inovasi ini
bekerja secara sistemik untuk mendeteksi dan memfilter adanya pengurusan akta
ganda atau akta bodong. Jadi sejak awal kami sudah siapkan aplikasi sistem
untuk meminimalisir terjadinya kecurangan pengurusan yang merugikan masyarakat,”
kata Deni.
Sebelum diterapkan di
Kabupaten Bekasi, terus Deni, inovasi teknologi IT ini sudah lebih dulu dia
terapkan saat memimpin Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang. Terobosan untuk memaksimalkan
pelayanan bidang pertanahan ini juga sudah mendapat apresiasi dari pemerintah
pusat.
Beberapa penghargaan yang
diraih untuk pelaksaaan inovasi ini di antaranya, Instansi Terbaik di bidang
pelayanan pada akhir 2014, Juara 1 Pelayanan Prima dari Kemenpan RI 2015, dan
meraih Top 99 dari Kemenpan RI dan Menristek Dikti RI untuk sistem program
Simpati, sebagai inovasi prospektif Indonesia di tahun 2016.