Kantor Pertanahan (Kantah) Kota
Administrasi Jakarta Barat setiap bulan rata-rata menerima 8.000 berkas berbagai
permohonan dari masyarakat. Ribuan berkas tersebut diproses secara berjenjang dengan
sistem pelayanan cepat, terbuka dan bebas korupsi.
“Pola pelayanan yang seperti itu mudah dimonitor masyarakat. Terlebih kami juga ingin menjadikan Kantah Jakarta Barat sebagai unit kerja berpredikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM),” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Dadang Suhendi kepada saya saat berbincang di Ruang Mediasi Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Perlu diketahui, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi satu dari tujuh unit kerja yang dipilih Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai pilot project Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada Desember 2016 lalu.
Enam unit kerja lainnya yang juga dipilih adalah, Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kantor Pertanahan Kota Bandung, dan Kantor Pertanahan Kota Padang.
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Dadang Suhendi didampingi Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan, Tatang Mulyana |
Saat ini, ketujuh unit kerja yang menjadi pilot project itu sedang menjalani self-assesment Tim Penilai Internal dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI. Hasil dari self-assesment itu nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan unit kerja yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai unit kerja berpredikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
“Penilaian mencakup kualitas semua pelayanan, termasuk pelayanan program strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di Jakarta Barat pada Juli lalu menerima kuota 5.000 bidang,” jelas Dadang.
Implementasi dari kuota tersebut, lanjutnya, hingga awal September sudah diproses 1.873 berkas data yuridis dan 1.600 di antaranya sudah sampai ke tahap pengukuran bidang.
“Ada klasifikasi K1, K2 dan K3 sebagai rujukan hasil kami memproses dan mem-floating data yuridis yang masuk. K1 adalah klasifikasi data yang bisa diterbitkan sertifikat. K2 adalah klasifikasi kami menemukan indikasi sengketa dan K3 adalah klasifikasi tanah aset,” kata Dadang.
“Artinya, kuota 5.000 bidang bukan berarti kami dibebani target untuk menerbitkan 5.000 sertifikat. Tapi secara general kami tetap optimis untuk merampungkan program ini tepat waktu,” tandas mantan Plt Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan mengakhiri perbincangan.